Cara Memiliki Izin Memelihara Burung yang Dilindungi

Cara Memiliki Izin Memelihara Burung yang Dilindungi – Suhukicau mania, Perizinan dalam penangkapan satwa liar diedarkan oleh Balai Pelestarian Sumber Daya Alam Jawa tengah berdasar paket daerah yang ada.

Perizinan tubuh usaha atau perseorangan yang hendak lakukan peredaran satwa liar dalam negeri diedarkan oleh kepala Balai KSDA Jawa tengah di mana tubuh usaha atau perseorangan yang menggenggam ijin sebagai pengedar

satwa liar dalam negeri yang hendak ambil atau tangkap satwa berkewajiban untuk memiliki tempat dan sarana tempat penampungan satwa liar yang penuhi persyaratan yang sudah diputuskan dan domisili di Jawa Tengah.

Dan peredaran satwa liar ke luar negeri harus sama sesuai ijin Balai KSDA dan sesuai persyaratan yang diputuskan CITES. Untuk info selengkapnya berikut cara – langkahnya.

cara memiliki izin memelihara burung yang dilindungi

Langkah Memiliki Ijin Memiara Burung Diproteksi

Persyaratan Mempunyai Burung dan Satwa Sangat jarang

Meski begitu, warga umum bisa juga menolong pemerintahan jaga dan melestarikan kehadiran tumbuhan dan satwa liar yang diproteksi. Sudah pasti mereka harus penuhi persyaratan yang telah diputuskan BKSDA (Balai Pelestarian Sumber Daya Alam).

Berikut persyaratan bila ingin memiara atau menjualbelikan hewan sangat jarang:

1. Hewan sangat jarang yang digunakan untuk piaraan atau dijualbelikan harus didapat dari penangkaran, tidak dari alam.
2. Hewan sangat jarang yang bisa digunakan dari penangkaran sebagai kelompok F2.

Kelompok ini sebagai hewan angkatan ke-3 yang dibuat dari penangkaran. Dalam kata lain, cuma cucu dari angkatan pertama pada tempat penangkaran yang dapat dijualbelikan atau dipiara.

Hewan sangat jarang yang legal untuk digunakan sesudah ditangkarkan cuma hewan dengan kelompok Appendix 2. Dan hewan sangat jarang kelompok Appendix 1, walaupun telah ditangkarkan, tidak bisa digunakan untuk apa saja karena harus dikonservasi.

Hewan sangat jarang kelompok Appendix 2 ialah hewan sangat jarang yang diproteksi di alamnya. Jangan diambil dan dipasarkan jika turunan hewan sangat jarang langsung dari alam. Tetapi, jika sudah ditangkarkan, karena itu turunan angkatan ke-3 atau F2-nya bisa digunakan.

Misalnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.

Hewan sangat jarang Appendix 1 ialah hewan sangat jarang yang banyaknya kurang dari 800 ekor di alam. Walau telah ditangkarkan, hewan ini jangan digunakan untuk apa saja dan tetap harus kembali lagi ke teritori pelestarian.

Misalnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, dan orangutan.

Nach, sesudah ketahui persyaratan itu, warga umum yang ingin memiara atau menjualbelikan hewan sangat jarang perlu mengurusi surat ijinnya.

cara membuat sertifikat hewan peliharaan

Langkah Membuat Surat Ijinnya

Berikut langkah membuat surat ijin memiara hewan sangat jarang:

1. Proposal ijin menangkaran atau memiara hewan yang disodorkan ke BKSDA

2. Salinan Kartu Pertanda Warga (KTP) untuk pribadi atau perorangan dan akte notaris untuk tubuh usaha.

3. Surat Bebas Masalah Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisikan info jika aktivitas penangkaran dan perawatan hewan tidak mengusik lingkungan sekitar.

4. Bukti tercatat asal mula indukan.

Bukti ini berisi persyaratan mengenai indukan dari hewan yang dipiara. Indukan hewan diproteksi yang hendak dipiara harus datang dari hewan yang sudah didaftarkan sebagai hewan yang dipiara atau ditangkarkan dengan cara sah pula.

Maknanya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipiara karena tidak penuhi persyaratan ini. Disini dijumpai persyaratan hewan yang hendak dipiara sudah melalui 3 angkatan penangkaran oleh manusia.

1. BAP persiapan tehnis, meliputi kandang tempat penangkaran atau perawatan hewan diproteksi, persiapan pakan dalam memiara hewan diproteksi, peralatan memiara lain-lain, dan hewan.

2. Surat Referensi dari kepala BKSDA di tempat bila hewan datang dari wilayah lain.

Nah itulah tadi ulasan mengenai Cara Memiliki Izin Memelihara Burung yang Dilindungi semoga informasi ini menjadi tambahan pengetahuan kita bersama yang kemungkinan berminat memelihara burung langka.

Baca artikel lainnya :

Yang dilindungi oleh pemertintah kita. Karena menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab kita semua terutama bagi kalian yang mengaku pecinta burung, Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

You might also like